PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi: a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
(2) UKPBJ dapat menjadi Agen Pengadaan. (3) Ketentuan mengenai Agen Pengadaan diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
