Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA KEADAAN DARURAT
(1) Untuk mempercepat penanganan keadaan darurat perlu pengaturan khusus dalam Pengadaan Barang/Jasa. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) memenuhi kriteria sebagai berikut: a. keadaan yang disebabkan oleh bencana yang meliputi bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keadaan selain yang disebabkan oleh bencana setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat oleh menteri/kepala lembaga/kepala perangkat daerah yang terkait; atau c. keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara INDONESIA di luar negeri; dan/atau 4) pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
