PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dilakukan dengan cara: a. swakelola; dan/atau b. penyedia.
