PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi: a. kriteria keadaan darurat; b. tata cara Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat; dan c. pengawasan dan pelayanan hukum.
