Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing, selanjutnya mengikuti diklat pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (2) Rincian materi diklat pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas : a. Pengantar Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. Kebijakan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; c. Tata Cara Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK); d. Budaya Kerja Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Kode Etik Ahli Pengadaan; e. Tata Kelola dan Pengembangan Unit Layanan Pengadaan; f. Teknik Penulisan Laporan dan Karya Tulis Ilmiah; dan g. Kapita Selekta Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
