Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat dipertimbangkan dengan ketentuan memenuhi syarat: a. ijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP), paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun. f. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan g. tersedianya formasi untuk jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama wajib mengikuti dan lulus: a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan b. Diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (4) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan penilaian selama 5 (lima) tahun terakhir melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah sepanjang bukti fisik lengkap dan butir kegiatan yang diusulkan sesuai dengan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Paragraf Kedua Pengangkatan Melalui Inpassing
