Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi syarat: a. ijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar; dan d. unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP), paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. (3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama wajib mengikuti dan lulus: a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dan
b. Diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama. (4) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat dilaksanakan 3 (tiga) tahun setelah diangkat menjadi PNS.
