PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan jabatan tingkat ahli. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari : a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama; b. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda; dan c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya. (3) Jenjang pangkat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a;dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (4) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. (5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (7) Dalam hal jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatas belum mencukupi maka jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
