Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola pengadaan barang/jasa pertama yang akan naik jenjang jabatan fungsional ahli muda, maka pengelola pengadaan barang/jasa : a. Lulusasesmenjabatan fungsional ahli muda; dan b. Dapat mengikuti diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda. (2) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola pengadaan barang/jasa muda yang akan naik jenjang jabatan fungsional ahli madya, maka pengelola pengadaan barang/jasa : a. Lulusasesmenjenjang jabatan fungsionalahli madya ; dan b. Dapat mengikuti diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya. (3) Diklat dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum diklat dan sertifikasi kompetensi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
