Pasal 20
BAB 4 — DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Evaluasi diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan bagi peserta diklat yang bertujuan untuk menilai kelulusan peserta diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (2) Evaluasi diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek kehadiran dan aspek pemahaman materi Pengadaan Barang/Jasa. (3) Pedoman penilaian evaluasi diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (4) Evaluasi diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh pelaksana diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan merujuk pada pedoman penilaian evaluasi diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
