PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL...
Pasal 21
BAB 4 — DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Sertifikat diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada peserta diklat yang dinyatakan lulus diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (2) Sertifikat diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pelaksana diklat dan diketahui oleh LKPP selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Pasal 22. Biaya diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berasal dari APBN/APBD.
