PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL...
Pasal 19
BAB 4 — DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Instansi yang dapat menjadi pelaksana diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu: a. Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP; dan/atau b. LPP PBJpada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi/ Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan oleh LKPP.
