Pasal 18
BAB 4 — DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Narasumber/Pengajar diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari: a. Narasumber/Pengajar Pengadaan Barang/Jasa yaitu perorangan yang memiliki sertifikat Pelatihan untuk Pelatih (ToT) Pengadaan Barang/Jasa LKPPdan masih berlaku; dan b. Pengajar Non Pengadaan Barang/Jasa yaitu perorangan yang ditetapkan oleh Deputi PPSDM LKPP dan memiliki kompetensi untuk mengajar selain materi Pengadaan Barang/Jasa. (2) Narasumber/Pengajar sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan materi yang ditugaskandan menaati Kode Etik Pengajar. (3) Pengajar Non Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas mengajar sesuai kompetensi yang dimiliki dan menaati Kode Etik yang berlaku.
