Pasal 17
BAB 4 — DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Diklat pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diikuti oleh PNS yang memenuhi syarat: a. Memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau b. Memiliki Surat Tugas mengikuti Diklat. (2) Peserta yang dapat mengikuti diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama adalah PNS yang memenuhi persyaratan: a. Telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama, pangkat III/a - III/b oleh pejabat yang berwenang, atau akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Pertama pangkat III/a - III/b; dan b. Memiliki surat penugasan mengikuti diklat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi/Kepala Kantor. (3) Peserta yang dapat mengikuti diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda adalah PNS yang memenuhi persyaratan : a. Telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Muda pangkat III/c - III/d oleh pejabat yang berwenang, atau akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Muda pangkat III/c - III/d; dan b. Memiliki surat penugasan mengikuti diklat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi/Kepala Kantor. (4) Peserta yang dapat mengikuti diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya adalah PNS yang memenuhi persyaratan : a. Telah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Madya pangkat IV/a - IV/c oleh pejabat yang berwenang, atau akan diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Madya pangkat IV/a - IV/c; dan b. Memiliki surat penugasan mengikuti diklat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Instansi/Kepala Kantor.
