Pasal 14
BAB 4 — DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Kurikulum diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa disusun secara berjenjang berdasarkan SKKNI-PBJ dan ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM. (2) Kurikulum diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dikembangkandan diperbaharui oleh Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP. (3) Kurikulum diklat pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada rincian materi diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Kurikulum diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa disusun dengan mengacu pada kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (5) Kurikulum diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama berdasarkan unit kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditambah dengan materi diklat pada Pasal 9 ayat (2). (6) Kurikulum diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda berdasarkan unit kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditambah dengan materi diklat pada Pasal 9 ayat (2). (7) Kurikulum diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya berdasarkan unit kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditambah dengan materi diklat pada Pasal 9 ayat (2).
