Pasal 15
BAB 4 — DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Bahan Ajar diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa disusun berdasarkan hasil kajian analisis kebutuhan pelatihan (Training Need Analysis) dan kurikulum diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (2) Bahan Ajar diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa disusun Direktorat Pelatihan Kompetensi sebagai salah satu pedoman bagi pengajar dan peserta dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. (3) Bahan Ajar diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dikembangkan dan diperbaharui oleh Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP. (4) Bahan Ajar diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diperbaharui dalam rangka mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan tuntutan kompetensi sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
