Pasal 13
BAB 3 — SKEMA KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: (1) Unit Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama terdiri atas : a. Mengelola Informasi Pengadaan Barang/Jasa; b. Melakukan Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa; c. Mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa; d. Melakukan Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa; e. Membuat Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa; f. MENETAPKAN Sistem Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; g. MENETAPKAN Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; h. Menyusun Tahapan dan Jadwal Pengadaan Barang/Jasa;
i. Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; j. Melakukan Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa; k. Mengelola Sanggahan Peserta Pemilihan Penyedia; l. Membuat Surat Penunjukan Pemenang Penyedia Barang/Jasa; m. Menyampaikan Penjelasan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; n. Melakukan Pembukaan Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa; o. Mengevaluasi Dokumen Penawaran Penyedia Barang/Jasa; p. MENETAPKAN dan Mengumumkan Pemenang Pemilihan Penyedia; q. Melakukan Klarifikasi dan Negosiasi Penawaran Penyedia Barang/Jasa; r. Melakukan E-Tendering; s. Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Sistem E-Purchasing; t. Melakukan Penyerahan Barang Hasil Pengadaan Barang/Jasa Menjadi Barang Milik Instansi; u. Membuat Laporan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; v. Menyampaikan Informasi Aset Hasil Pengadaan Barang/Jasa;dan w. Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Melalui Penunjukan Langsung. (2) Unit Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda terdiri atas: a. Menyusun Rencana Anggaran Pengadaan Barang/Jasa ; b. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Swakelola; c. Menyusun Dokumen Spesifikasi Teknis Barang/Jasa; d. Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; e. Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS); f. Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; g. Mempersiapkan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; h. Mengelola Program Mutu Pengadaan Barang/Jasa; i. Mengelola Risiko Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; j. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; k. Menilai Prestasi Pelaksanan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; l. Mengendalikan Pembayaran Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
m. Mengelola Jaminan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; n. Membuat Perubahan Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; o. Menangani Kegagalan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; p. Melakukan Pemutusan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; q. Memeriksa Hasil Pengadaan Barang/Jasa; dan r. Melakukan Inventarisasi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Unit Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya terdiri atas: a. Menyusun Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa; b. Melakukan Analisis Pasar Barang/Jasa; c. Menyusun Paket Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa; d. Menyusun Organisasi Pengadaan Barang/Jasa; e. Menyusun Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang/Jasa; f. Menyusun Dokumen Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP); g. Mengkaji Ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa; h. MENETAPKAN Strategi Pengadaan Barang/Jasa; i. Menyelesaikan Perselisihan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;dan j. MENETAPKAN cara pengadaan.
