PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Para pihak yang terlibat dalam tahap Perencanaan Pengadaan terdiri dari: a. Pengguna Anggaran (PA); dan b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (2) PA atau PPK dalam menyusun Perencanaan Pengadaan dapat dibantu oleh Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/PD.
