PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 5
(1) PA mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN Perencanaan Pengadaan; b. MENETAPKAN dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP); dan/atau c. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. (2) PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangan dalam Perencanaan Pengadaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
