PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 177
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Subdirektorat Pemerintah Daerah Wilayah Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang/atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa, dan pemantauan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Bagian Tengah, Sunda Kecil, Kepulauan Maluku, Jawa Timur, Sulawesi dan Papua.
