Pasal 178
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Pemerintah Daerah Wilayah Timur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Bagian Tengah, Sunda Kecil, Kepulauan Maluku, Jawa Timur, Sulawesi dan Papua; b. penyiapan bahan pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang/atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Bagian Tengah, Sunda Kecil, Kepulauan Maluku, Jawa Timur, Sulawesi dan Papua; c. penyiapan bahan pengembangan sistem advokasi untuk pemerintah daerah Wilayah Jawa Bagian Tengah, Sunda Kecil, Kepulauan Maluku, Jawa Timur, Sulawesi dan Papua; dan d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Bagian Tengah, Sunda Kecil, Kepulauan Maluku, Jawa Timur, Sulawesi dan Papua.
