Pasal 176
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
(1) Seksi Pemerintah Daerah Wilayah Barat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang/atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa, dan pemantauan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera dan Banten. (2) Seksi Pemerintah Daerah Wilayah Barat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang/atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa, dan pemantauan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Daerah Wilayah Kalimantan, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
