PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 134
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan strategi dan kebijakan pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa;
b. penyiapan penyelenggaraan pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa; dan c. penyiapan pemantauan, evaluasi, diseminasi pengembangan profesi, kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa.
