PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 135
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan terdiri dari: a. Subdirektorat Standar Kompetensi dan Kelembagaan; b. Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengelola Pengadaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
