PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 133
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraannya pembinaan nasional di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
