Pasal 40
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Barang/Jasa yang telah diusulkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kepada LKPP untuk dicantumkan pada Katalog Elektronik sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini maka tetap dilanjutkan prosesnya dengan berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektroik dan E-Purchasing. (2) Proses pemilihan yang masih berlangsung pada saat Peraturan Lembaga ini diberlakukan tetap dilanjutkan prosesnya dengan berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektroik dan E-Purchasing.
(3) Kontrak Katalog yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Kontrak Katalog. (4) Khusus untuk penyedia online shop yang kontrak katalog masih berlaku, akan dipisahkan/dikeluarkan dari Katalog Elektronik setelah perangkat pendukung dinyatakan sudah tersedia. (5) Dengan mempertimbangkan pemberian kesempatan yang sama dan meningkatkan persaingan yang sehat diantara penyedia online shop, LKPP dapat melakukan proses pemilihan penyedia online shop sebelum pemisahan penyedia online shop dari Katalog Elektronik.
