PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
Pasal 41
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Katalog Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1652) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Katalog Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 753), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
