Pasal 39
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)/Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) setelah mendapat persetujuan dari Kepala LKPP.
(2) Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga lain, Perangkat Daerah, BUMN/ BUMD/BLU/BLUD/PTN-BH setelah mendapat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga pengelola Katalog Elektronik Sektoral yang bersangkutan. (3) Katalog Elektronik Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah lain, Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD/ BLU/BLUD/PTN-BH setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah pengelola Katalog Elektronik Lokal yang bersangkutan. (4) Dalam hal belum terbentuk UKPBJ, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (5) LKPP dapat melakukan intergrasi data SIKaP, sistem E-Purchasing, dan/atau E-Tendering untuk optimalisasi Katalog Elektronik.
