PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Administrator Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LKPP dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. pendidikan paling kurang S1 atau sederajat; dan c. memiliki integritas.
