PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Pengawas memiliki tugas: a. mengawasi kinerja Whistleblowing System; b. mengidentifikasi kendala yang timbul dalam pelaksanaan Whistleblowing System; c. menerima usulan atau masukkan dari Verifikator dan Penelaah; d. menindaklanjuti usulan atau masukkan dari Verifikator dan Penelaah kepada Penanggung Jawab; dan e. mengusulkan pengembangan Whistleblowing System kepada Penanggung Jawab.
