PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Administrator Sistem memiliki tugas: a. menyiapkan, memelihara, dan memantau perangkat lunak, perangkat keras, aplikasi, jaringan, dan keamanan Whistleblowing System; b. memfasilitasi akses terhadap penggunaan aplikasi kepada unsur-unsur penyelenggara Whistleblowing System sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan c. mengusulkan pengembangan Whistleblowing System kepada Penanggung Jawab. jdih.lkpp.go.id
