PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA...
Pasal 22
BAB 7 — JAMINAN PENGADAAN
(1) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, diberikan oleh Peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada saat memasukkan Dokumen Penawaran. (2) Penentuan besaran jaminan penawaran dilakukan dengan memperhatikan karakteristik, kompleksitas dan risiko Proyek KPBU IKN. (3) Jaminan penawaran harus dapat dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia KPBU IKN diterima oleh penerbit jaminan.
