Pasal 23
BAB 7 — JAMINAN PENGADAAN
(1) Badan Usaha Pelaksana menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b sebagai salah satu persyaratan berlaku efektifnya Perjanjian KPBU IKN. (2) Besaran jaminan pelaksanaan paling tinggi 5% (lima persen) dari penawaran nilai investasi atau perkiraan nilai Proyek KPBU IKN. (3) Besarnya nilai jaminan pelaksanaan yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikurangi secara bertahap sesuai dengan kemajuan Proyek KPBU IKN sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU IKN. (4) Jaminan pelaksanaan harus dapat dicairkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari PJPK diterima oleh penerbit jaminan. (5) Hal-hal yang mengakibatkan Badan Usaha Pelaksana wanprestasi dituangkan dalam Perjanjian KPBU IKN.
