PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BADAN USAHA MELALUI KERJA SAMA...
Pasal 21
BAB 7 — JAMINAN PENGADAAN
(1) Jaminan dalam Pengadaan Badan Usaha Pelaksana terdiri atas: a. jaminan penawaran; dan b. jaminan pelaksanaan. (2) Jaminan dalam Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA. (3) Jaminan dalam Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tanpa syarat (unconditional), dapat dicairkan sebesar nilai jaminan, dan dapat dicairkan di INDONESIA.
