PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 29
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kepala Satuan Kerja di lingkungan LIPI bertanggung jawab atas penggunaan, penempatan, dan pemeliharaan Logo LIPI di setiap tempat atau dokumen di lingkungan Satuan Kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
