PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 28
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Logo LIPI wajib dipelihara oleh setiap pegawai di lingkungan LIPI sebagai tanda resmi atau identitas resmi untuk membangun branding LIPI.
