PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 22
BAB 4 — PENGGUNAAN LOGO LIPI
(1) Apabila kontribusi LIPI lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), Logo LIPI berada pada posisi paling kiri atau paling atas dari logo Mitra Kerja lainnya dengan penempatan mengikuti kaidah artistik. (2) Penempatan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan bersama antar LIPI dan Mitra Kerja.
