PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 21
BAB 4 — PENGGUNAAN LOGO LIPI
(1) Apabila LIPI memberikan kontribusi utama, Logo LIPI berhak ada dalam semua produk hasil kegiatan, benda promosi, atau barang yang dipamerkan dari kegiatan tersebut. (2) Apabila kontribusi LIPI lebih besar dari Mitra Kerja, Logo LIPI berada pada posisi paling kiri atas atau paling atas dari Mitra Kerja lainnya.
