PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 20
BAB 4 — PENGGUNAAN LOGO LIPI
(1) Satuan Kerja dilarang mempunyai logo terpisah dari Logo LIPI. (2) Satuan Kerja dapat menambahkan nama Satuan Kerja pada sebelah kanan dari Logo LIPI. (3) Penggunaan Logo LIPI pada Satuan Kerja sebagai berikut:
