PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 23
BAB 4 — PENGGUNAAN LOGO LIPI
(1) Apabila kontribusi LIPI antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen), Logo LIPI berada di posisi yang seimbang dengan logo Mitra Kerja lainnya dengan penempatan mengikuti kaidah artistik. (2) Penempatan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan bersama antar LIPI dan Mitra Kerja.
