PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 18
BAB 4 — PENGGUNAAN LOGO LIPI
Selain penggunaan Logo LIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Logo LIPI dapat digunakan pada: a. amplop dinas; b. sampul buku; c. baju seragam; d. brosur, leaflet, dan newsletter; e. spanduk; f. photo booth;
g. iklan cetak; h. merchandise; i. sponsorship; j. presentasi; k. seminar kit, souvenir, agenda kerja, medali, dan lencana/pin; atau l. benda terkait dengan acara/kegiatan resmi LIPI.
