PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 17
BAB 4 — PENGGUNAAN LOGO LIPI
(1) Logo LIPI wajib digunakan pada: a. kantor LIPI pada bagian luar dan bagian dalam gedung; b. website LIPI atau website Satuan Kerja; c. cap instansi dan satuan kerja; d. surat dinas; e. naskah dinas; f. papan nama; g. barang milik negara; h. publikasi terbitan LIPI; i. iklan, papan pengumuman, dan siaran pers; j. tanda pengenal pegawai; atau k. kartu nama kedinasan pegawai. (2) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen hukum antara lain berbentuk naskah peraturan perundang-undangan, naskah keputusan pimpinan, dan naskah pendapat hukum; b. naskah kerja sama antara lain berbentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama; c. naskah siaran pers; dan d. surat tugas.
