PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 14
BAB 3 — PENEMPATAN LOGO LIPI
(1) Penempatan Logo LIPI pada permukaan kertas kosong, diletakkan di tengah permukaan kertas. (2) Besaran Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 25% (dua puluh lima persen) dari permukaan kertas. (3) Penempatan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
