PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 13
BAB 3 — PENEMPATAN LOGO LIPI
(1) Penempatan Logo LIPI pada permukaan kertas apabila terdapat elemen visual lain, diletakkan di bagian kiri atas permukaan kertas. (2) Besaran Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 10% (sepuluh persen) dari permukaan kertas. (3) Penempatan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
