PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK, MAKNA, WARNA, DAN UKURAN LOGO LIPI
(1) Zona batas paling kecil penggunaan Logo LIPI seukuran dengan setengah dari ukuran Logo LIPI. (2) Zona batas paling kecil penggunaan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan Logo LIPI selalu menonjol dan tampak jelas. (3) Zona batas paling kecil penggunaan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk penempatan Logo LIPI bukan foto, tulisan, dan logo lainnya. (4) Zona batas paling kecil penggunaan Logo LIPI sebagai berikut:
