PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK, MAKNA, WARNA, DAN UKURAN LOGO LIPI
(1) Grid Logo LIPI digunakan pada reproduksi Logo LIPI dalam ukuran sangat besar antara lain pada gedung, lukisan dinding, papan, dan reklame. (2) Grid Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan apabila Logo LIPI dalam bentuk format digital tidak tersedia. (3) Distorsi bentuk penggunaan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminimalkan sehingga konsisten. (4) Grid Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
