PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK, MAKNA, WARNA, DAN UKURAN LOGO LIPI
(1) Rasio Logo LIPI paling kecil dengan panjang 15 mm (lima belas mili meter) dan lebar 10,84 mm (sepuluh koma delapan puluh empat mili meter). (2) Rasio Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ukuran detail Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggunaan sebagai berikut:
