PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Logo Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pasal 15
BAB 3 — PENEMPATAN LOGO LIPI
(1) Penempatan Logo LIPI pada bidang lingkaran apabila terdapat elemen visual lain, diletakkan di bagian kiri atas bidang lingkaran. (2) Besaran Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 15% (lima belas persen) dari permukaan bidang lingkaran. (3) Penempatan Logo LIPI pada bidang lingkaran kosong, diletakkan di tengah bidang lingkaran kosong. (4) Besaran Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 25% (dua puluh lima persen) dari permukaan bidang lingkaran. (5) Penempatan Logo LIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai berikut:
Pas
