PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBUBARAN LOKA PENGEMBANGAN SINYAL DAN NAVIGASI BANDUNG
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1024/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini.
