PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBUBARAN LOKA PENGEMBANGAN SINYAL DAN NAVIGASI BANDUNG
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1024/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
